Berdasarkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama serta zonasi satuan pendidikan Kabupaten Bangka Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 nomor 420/4621.a /DISDIKPORA/2022. Maka, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang 2022 untuk jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera dilaksanakan.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah warga Kabupaten Bangka Barat dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Atau Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Khusus SD Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD atau bentuk lain yang sederajat pada tanggal 1 juli berjalan:
- Telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima;
- Telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar (SD) menggunakan 3 jalur yaitu Zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota sebagai berikut :
- Jalur Zonasi paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
- Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
- Jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah
- Apabila kuota dari jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua tidak terpenuhi sesuai ketentuan, maka dapat digunakan jalur zonasi sampai daya tampung sekolah terpenuhi.
Untuk waktu pendaftaran dimulai tanggal 15 – 29 Juni 2022. Berikut jadwal lengkap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 Kota Malang. Klik DISINI.